PENGERTIAN SHOLAT BERJAMA'AH

Yang dimaksud sholat berjama'ah adalah sholat yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan salah seorang menjadi imam (ikutan) sedangkan yang lain mengikutinya atau menjadi makmum (Depag,1983:170)

Bagi laki-laki yang tiada uzur, dalam sholat  Jum'at hukumnya fardhu'ain. Sedangkan dalam sholat fardhu lima waktu, para ulama berbeda pendapat. Dalam hal ini ada 4 pendapat :
  1. Hukumnya Sunnah Muakkad : yang berpendapat demikian antara lain mazhab Hanafiah dan Malikiyah (AS-Sadlan,1414 H :57). Sunnah muakkad artinya suatu perbuatan yang sangat dianjurkan karena Rosululloh saw senantiasa melakukannya.
  2. Hukumnya Fardhu'ain : Yang berpendapat demikian antara lain ulama Syafiiyah (Asymuni Abdurrahman,2003:4), Abu Hanafiyah dan Jumhur Mutaqaddimin (As-Sadlan,1414 H:55)
  3. Hukumyan Fardhu'ain, tetapi tidak menjadi syarat sahnya sholat : Yang berpendapat demikian antara lainmazhab Hanabilah, Atho' bin Abi Rubah, Al Anza'i dan Abu Tsaur ( As-Sadlan,1414 H:60). Artinya , setiap laki-laki muslim yang mendengar panggilan adzan sebagai tanda ditegakkannya sholat berjama'ah disuatu masjid/mushola maka ia wajib memenuhinya. Bila tidak ia berdosa walaupun sholat sendirian yang ia lakukan tetap sah
  4. Hukumnya fardhu'ain dan menjadi syarat sahnya sholat : Yang berpendapat demikian antara lain Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Aqil, Ibnu Abi Musa dan mazhab Dzohiriyah (As-Sadlan, 1414 H:58). Bila kita mengikuti pendapat ini maka berjama'ah di shalat lima waktu itu menjadi syarat sahnya sholat, sepadan dengan suci dari hadats, menutup aurat dan suci dari najis
demikian ada 4 pendapat sebagaimana tersebut diatas. Masing-masing pendapat disertai dengan dalil Al-Qur'an dan atau Hadits Rasul serta pendapat para ulama mujtahid. Lebih lanjut baca As-Sadlan,1414 H:55-56.

Comments

Popular Posts