ABK Juga Butuh Perhatian

Keberadaan Pendidikan Luar Biasa / Pendidikan khusus secara Konstitusi tersurat dalam UUD 1945 (diamandemen 10 Nopember 2001) Pasal 31 menyatakan :

1.Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
2.Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan Dasar dan Pemerintah wajib membiayainya.
3.Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem Pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang.

Untuk mencapai tujuan tersebut
Pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya serta hak yang sama kepada setiap warga negara dengan tidak membedakan warga yang normal dan warga negara yang menyandang kecacatan / kelainan fisik dan mental hal ini sesuai juga dengan UUD sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 disebutkan bahwa :
”Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental intelektual dan atau sosial berhak memperoleh Pendidikan khusus (pasal 6 ayat 2)”
Sedangkan pendidikan khusus adalah merupakan pendidikan bagi yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kalainan fisik, emosional, mental sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Oleh karena itu setiap warga memiliki kelainan fisik dan atau mental (tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunaganda) serta anak-anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya dalam mengikuti pendidikan formal.
Pendidikan formal bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus tersebut sekarang sudah mulai diperhatikan. Hampir di tiap daerah sudah dibangun sekolah-sekolah yang menangani anak berkebutuhan khusus yakni Sekolah Luar Biasa (SLB), baik yang berstatus negeri maupun swasta. Melalui SLB tersebut anak-anak berkebutuhan khusus dapat menyetarakan potensi kecerdasan dan bakat istimewanya sehingga tidak kalah dengan anak-anak yang normal.

Comments

Popular Posts